Bendera merah putih ditetapkan sebagai bendera kebangsaan Indonesia pada saat Kongres Indonesia Muda di Jakarta pada 28 Oktober 1928.
Pembahasan:
Tanggal 28 Oktober 1928 untuk pertama kalinya berkibar bendera Merah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Kongres Indonesia Muda di Jakarta.
Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan.
Bendera Indonesia memiliki makna merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Fungsi dan Kedudukan Bendera
- Merupakan identitas dan jati diri bangsa
- Merupakan kedaulatan bangsa
- Merupakan lambang tertinggi Bangsa
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang tokoh yang menjahit bendera merah putih, pada:
brainly.co.id/tugas/28610345
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]